24 C
id

Usai Deklarasi Mualem - Dek Fad Jamaluddin Ketua B8C Aceh Akan Rapatkan Barisan Untuk Memenangkan Mualem


BANDA ACEH | Suarana.com - Barisan 8 Center DPW Aceh ikut bersuara menyampaikan hasrat politik di di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024. Mereka pun akan mendukung penuh dan mengarahkan 23 kabupaten kota yang ada untuk menjadi bagian pemenangan Mualem & Dek Fad Sebagai Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh 

Dukungan terhadap Mualem-Dek Fad merupakan aspirasi dari pengurus Barisan 8 Center Aceh dan seluruh kepengurusan Aceh," 

"Duet pasangan Muzakir Manaf-Fadhlullah sangat cocok untuk membawa Aceh lebih baik ke depan. Pasangan yang terdiri dengan komposisi tokoh tua dan muda," ujar Jamaluddin Kepada Wartawan Minggu (25/8/2024)

Selanjutnya Jamaluddin menjelaskan, keunggulan yang dimiliki oleh dua tokoh tersebut, dengan beragam kelebihan masing - masing yang tentu akan bisa membawa Aceh lebih baik. 

Selain itu, jelas Jamaluddin melihat sosok mualem juga mempunyai jejak pengalaman yang sangat baik di percaturan politik nasional. Sebab kita mendukung penuh Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka Muzakir Manaf Alias Mualem.

Tentu, kehadiran sosok Mualem ini akan menjadi penyambung hubungan yang baik antara Aceh dan nasional. Mualem Dekat dengan Presiden Terpilih Prabowo, dan di samping itu yang menjadi wakil mualem ialah Dek Fad, pasti komunikasi terkait persoalan Aceh akan lebih mudah," sebut Jamaluddin 

Jamaludin menyebut organisasinya siap membantu Mualem dan Dek Fad untuk bisa memenangkan Pilkada Aceh dan sekaligus berharap kepada pasangan ini, apabila nanti terpilih bisa menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat Serambi Mekah

“Insya Allah kami sebagai Pengurus Barisan 8 Center Aceh tentu memberikan doa terbaik dan support untuk keberhasilan Mualem dan Dek Fad di Pilkada Aceh” Tutup Jamaluddin


  • Editor : Red
  • Kiriman Liputan: Rizki Maulizar 

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung