24 C
id

Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil


ACEH SINGKIL | Suarana.com - Musyawarah Kabupaten (Muskab) Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Singkil resmi menetapkan Hidayat Ariadi Manik sebagai ketua terpilih periode 2025–2030. Ia terpilih secara aklamasi dalam sidang yang berlangsung di Aula Bappeda Aceh Singkil, Pulo Sarok, Senin, 28 April 2025.

Hidayat Ariadi Manik menggantikan Zainal Abidin Ketaren yang sebelumnya menjabat Ketua PMI Aceh Singkil periode 2020–2025.

Dalam sambutannya, Hidayat menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan kualitas lembaga serta membangun sinergi dengan berbagai pihak. Ia berjanji akan mengaktifkan kembali sekretariat PMI dan membawa organisasi lebih maju, profesional, serta bermanfaat bagi masyarakat.

"Saya akan mengaktifkan kembali sekretariat PMI dan memajukan organisasi menjadi lebih profesional dan bermanfaat," ujarnya.

Setelah pemilihan ketua, Muskab dilanjutkan dengan pemilihan dan pengesahan anggota formatur yang terdiri dari Ketua PMI terpilih, perwakilan pengurus PMI Provinsi Aceh, serta perwakilan dari unsur demisioner. Sidang Muskab dipimpin oleh Khairul Ahyana, didampingi Herman dan Ubaidah.

Muskab PMI Aceh Singkil dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh Singkil, Edy Widodo, mewakili Bupati Aceh Singkil. Dalam sambutannya, Edy menyampaikan apresiasi atas dedikasi PMI dalam membantu masyarakat.

"Kami percaya, melalui Muskab ini, PMI Aceh Singkil akan merumuskan program-program yang lebih inovatif dan efektif, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal," kata Edy.

Acara tersebut turut dihadiri Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh Singkil Mursal Yusuf, Kepala Bappeda Suwan, Ketua PMI Provinsi Aceh Murdani Yusuf, Kepala BPBD Aceh Singkil Al Husni, serta sejumlah undangan lainnya.

Laporan: Ari S
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita