24 C
id

Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Kamtibmas Kedapatan Remaja Tanggung Nongkrong Dijalan Dini hari Tadi


Bogor | Suarana, Minggu,09/07/23   Kepolisian Gencar lakukan Keamanan Tertib  Masyarakat  di setiap wilayah hukum Polsek Kabupaten Bogor Pada Jam : 00.00 Wib Dini hari di Lokasi Kampung .Gadog  RT. 02/03  Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, Bhabinkamtibmas  Mendapatkan Anak remaja Tanggung  sedang Nongkrong Dipinggir jalan sebagai Antisipasi terjadi hal yang tidak diinginkan langsung adakan pendekatan kepada mereka l mengarahkan pulang ke rumah masing - masing sebagai antisipasi menjaga kamtibmas dari banyaknya tindakan kriminalitas jalanan, baik tawuran dan kejahatan lainnya.


Babinkamtibmas Polsek Megamendung  Polres Bogor Polda jabar  Aiptu STP.SIRAIT   , melakukan sambang dialogis Dengan anak muda yg mongrong diperapatan gadog dan menegur dalam rangka harkamtibmas  i Kp.gadog  RT 2/3  desa gadog  Kec. Megamendung sambil menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas.


Kegiatan sambang ke anak muda dan tokoh masyarakat yang rutin dilaksanakan ini selain bersilaturahmi dan juga sebagai upaya Polsek Megamendung untuk selalu mendekatkan diri dengan warga binaannya sehingga segala informasi bisa di dapat dari masyarakat. Himbaun yang disampaikan kepada warga agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan menjaga Harkamtibmas agar terhindar  dari hal hal yg tidak diingikan.


Karena Kejahatan itu bisa terjadi bukan hanya ada  dari Pelaku nya tapi bisa jadi adanya kesempatan. Maka dari itu Kapolsek Megamendung melalui Kanit dan Bhabinkamtibmas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membantu Polri dalam menciptakan keamanan dan ketertiban, pungkasnya


Jurnalis : Tanto

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung