24 C
id

Bhabinkamtibmas Polsek Tamansari Polres Bogor Sambangi Tempat Wisata Taman Nasional Gunung Halimun Bogor

 

Bogor | Suarana, Sabtu 08/07/23                            Pariwisata termasuk aset terbesar bagi  Pemerintah  maka dengannya terus dijaga


Bhabinkamtibmas  sering sambangi tempat wisata yang ada , Giat sambang merupakan tugas rutin  Bhabinkamtibmas, yakni dengan melaksanakan sambang kepada  masyarakat binaannya untuk menjalin  silaturahmi yang lebih erat dan menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas serta mencari informasi yang berkembang di masyarakat agar tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.


Seperti halnya yang dilakukan Bhabinkamtibmas Ds Sukamantri  Aiptu Ramdhani Rushan saat melaksanakan Sambang dengan Bapak DEDI Petugas Bumi perkemahan Sukamantri di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS)  Rt 004/012 Ds Sukamantri Kec Tamansari Bogor dalam kesempatan sambang tersebut  Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan serta himbauan kamtibmas Sabtu (08/07/2023)


Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanudin, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Tamansari Iptu Agus Hidayat   menyampaikan bahwa Bhabinkamtibmas untuk selalu menjalin komunikasi dan membangun kerjasama dengan segenap lapisan masyarakat untuk mewujudkan Kamtibmas yang aman dan kondusif serta kehadiran Polri dapat dirasakan oleh masyarakat yang mempunyai tugas sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat.


Dengan hadirnya Bhabinkamtibmas di tengah-tengah masyarakat mendapat respon yang positif dari masyarakat bahkan masyarakat mengucapkan terima kasih atas kunjungan yang dilaksanakan mudah-mudahan dengan kegiatan yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas dalam keadaan aman dan kondusif, tutup Kapolsek


Jurnalis : Tanto .

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung