24 C
id

Kapolsek Jasinga Bersama Danramil Bersinergi Menjaga Kamtibmas

 

Bogor | Suarana Sabtu 08/07/23                    Kapolsek  bersama Danramil Jasinga dan Camat  Jasinga  bersinegi kaitan kamtibmas serta  sosialisasi tentang TPPO wilayah hukum Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor.


Kapolsek Jasinga  bersama Danramil dan Camat Jasinga , Polsek Jasinga Polres Bogor Polda Jabar Akp Dedi Hermaqan.SH bersinegi dengan koramil dan camat  jasinga kaitan bersama-sama menjaga kamtibmas   sekaligus mengajak bersama-sama untuk  sosialisasi  kepada warga kecamatan Jasinga tentang (TTPO) yang bertempat di  wilayah Desa Jasinga Kecamatan Jasinga  Kabupaten Bogor


Kapolres AKBP Dr. Iman Imanudin S.H., S.I.K., M.H., , melalui Kapolsek Jasinga Akp Dedi Hermawan SH bersama Danramil dan Camat Jasinga bersama-sama  menyampaikan beberapa himbauan Tentang Tindak Pidana Perdaganan Orang ( TPPO ) dan pesan – pesan kamtibmas.


“Kepada masyarakat Agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama sama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat ” urainya.


“Agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) melalui jalur illegal.”


“Tindak Pidana Penjualan Orang Merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanuasian dan Hak asasi manuasi (HAM).”


“Pelaku tindak pidana Penjualan orang ( TTPO ) akan di kenakan pasal 297 KUHP Dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksaimal 15 tahun penjara, ” urainya.


Himbauan Agar masyarakat waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negeri jangan Hanya memilih perusahaan yang ilegal bila mencari pekerjaaan tetapi mencari yang Legal Resmi agar terjamin payung hukumnya. Pungkas Kapolsek Jasinga Akp Dedi Hermawan.


Jurnalis : Tanto

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung