24 C
id

Polsek Megamendung Polres Bogor Mewaspadai Kegiatan Perdagangan Orang Atau TPPO

Bogor | Suarana, Sabtu 08/07/23 Bhabinkamtibmas Desa Sukamahi Polsek Megamendung Bripka Tri.s melaksanakan sambang kepada warga di desa binaan dan menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas. Sabtu (8/07/2023).


Kegiatan tersebut di lakukan di Kp.Nagrog Rt 01/02 Desa Sukamahi kec.megamendung dalama kunjungan Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan2 kamtibmas kepada warga binaan yang ada.


Sesuai Arahan Bapak Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K. M.H, Bhabin jajaran Polres Bogor ditekankan agar selalu menjaga kondusifitas diwilayahnya masing-masing.


Bhabinkamtibmas juga bisa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membantu Polri dalam menciptakan ketertiban dan keamanan dengan melaporkan kepada aparat apabila melihat dan mengetahui pelaku tindak kriminalitas dilingkungannya.


Terkait TPPO sama - sama selalu waspada adanya bujuk rayuan dengan iming - iming gaji besar dan bekerja secara Ilegal tanpa payung hukum yang resmi Legal akan melanggar Hukum Pidana dengan adanya perdagangan manusia dimana perekrutan manusia secara paksa akan dikenakan pasal 279 KHUP dan Undang - undang No.21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ujarnya


Jurnalis : Tanto

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung