24 C
id

Kapolres Menaikan 1 Pangkat 47 Personel Dalam Jajaran Polres Sukabumi Kota

SUKABUMI|SUARANA- personel Polres Sukabumi Kota dinaikan pangkatnya Satu tingkat lebih tinggi, terdapat 47 personel yang menerima kenaikan pangkat tersebut. Hal itu diketahui usai upacara Korps Raport kenaikan pangkat Polri periode 1 Juli 2023 di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Senin 03/07/2023.


Kenaikan pangkat ke-47 anggota Polri tersebut terdiri dari pangkat Iptu ke Akp sebanyak 1 personel, Aiptu ke Ipda Pengabdian sebanyak 2 personel, Aipda ke Aiptu sebanyak 11 personel, Bripka ke Aipda sebanyak 3 personel, Brigadir ke Bripka sebanyak 2 personel, Briptu ke Brigadir sebanyak 7 personel dan Bripda ke Briptu sebanyak 21 personel.


Kapolresta Sukabumi AKBP Ari Setyawan Wibowo menyampaikan, bahwa kenaikan pangkat di lingkungan Polri merupakan sebuah penghargaan Institusi terhadap kinerja yang dilakukan personel Polri dalam pelaksanaan tugas.


“Kenaikan pangkat ini bukan merupakan hak, akan tetapi sebuah penghargaan dari Institusi terhadap penilaian kinerja dan tingkah laku yang baik dal melaksanakan tugas,” ujar AKBP Ari saat memimpin upacara Korps Raport kenaikan pangkat.


“Saya tekankan kepada personel yang telah naik pangkat bahwa kenaikan pangkat bukan sekedar untuk gagah-gagahan melainkan harus disyukuri,” sambungnya.


“Perlu disadari juga bahwa tantangan ke depan jauh lebih besar dan lebih berat karena Polri bukan hanya ingin dicintai masyarakat namun dipercaya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,” tandasnya.


Pada kesempatan yang sama, AKBP Ari mengingatkan seluruh peserta upacara untuk merangkul seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan kondusifitas kamtibmas sehingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri dapat terjaga dan meningkat.


“Kepercayaan yang ada ini harus kita jaga bersama-sama, jangan sakiti hati masyarakat, akan tetapi harus kita rangkul sehingga bisa membantu menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,”pungkasnya.



Rep: Duduh Sukriadi.

Editor: Rin.

 

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung