24 C
id

Kepala KUA Kecamatan Wonosobo Pastikan Buku Nikah Atas Nama Murni Dan Agustina Palsu

 


TANGGAMUS | Suarana.com - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus pastikan buku nikah atas nama murni oknum kepala Pekon kejadian dengan wanita lain  palsu ,


Sementara Pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wonosobo, Jainuri, S.Ag. saat dikomfirmasi Awak Media mengatakan,kami tidak pernah


 mengeluarkan buku nikah atas nama Murni dengan Agustina dan buku nikah atas nama Murni dan Agustina tersebut tidak tercatat 


"yang kami tahu buku nikah dengan No 21 Register  1806031050223021 Atas Nama Mathadi dengan Asniah Warga Pekon Kejadian Kecamatan Wonosobo di ganti atas Nama Murni dengan Agustina Terang Jainuri.

buku nikah No 21 Register 1806031050223021 atas Nama Murni dengan Agustuna Warga Timbul Pekon Payung tersebut jelas tidak terdapatar dan kami meyakini itu palsu ucap Jainuri, S.Ag.

masih Jainuri, S.Ag.,kami juga sudah di panggil Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanggamus  terkait masalah ada indikasi pemelsuan buku nikah, dan kami sudah menjelaskan kepada Kemenag bahwa buku Nikah No 21 Register 1806031050223021..

atas nama Murni Warga Pekon Kejadian Oknum Kepala Pekon dengan Agustuna Warga Timbul Pekon Payuang tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wonosobo,pungkas Jainuri(TOMI Andri )

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung