24 C
id

Pemkab Karawang Berikan Kadeudeuh Pada Kafilah Juara STQH XVII Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2023

KARAWANG | Suarana.comPemerintah Daerah Kabupaten Karawang memberikan kadeudeuh penghargaan kepada kafilah dalam ajang Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) XVII Tingkat Provinsi Jawa Barat 2023 yang diserahkan langsung oleh Plt Bupati Karawang, Kepala Kantor Keagamaan Kabupaten Karawang. Bertempat di Hotel Karawang Indah, Jumat (17/11/23).


STQH XVII Tingkat Provinsi Jawa Barat 2023 sendiri dilaksanakan pada 07-13 Mei 2023 di Kota Bandung. Dalam kegiatan tersebut, Kabupaten Karawang mengirimkan peserta sebanyak 22 orang didampingi 13 pembina dan 7 official dengan mengikuti seluruh cabang STQH (tilawah, tahfidz, tafsir dan hafalan hadits) dan Kabupaten Karawang berhasil menduduki peringkat 4 (empat) dalam kejuaraan umum dengan menoreh 13 poin.

Adapun prestasi yang diraih oleh kafilah Kabupaten Karawang yaitu Juara I Tafsir Bahasa Arab Puteri atas nama Fathimah, Juara I Tahfizh 30 Juz Puteri atas nama Annisaa, 
Juara III Hafalan 100 Hadits Dengan Sanad Putera atas nama Yusron Nawawi, Juara III Hafalan 500 Hadits Tanpa Sanad Putera atas nama Ahsani Fadhli Ilahi, Juara III Karya Tulis Ilmuah Hadits Puteri atas nama Salwa Sayyidati Azkia dan Juara Harapan III Hafalan 500 Hadits Tanpa Sanad Puteri atas nama Siti Mutmainah.

Senada dengan hal tersebut, Plt Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyampaikan apresiasinya kepada seluruh penerima penghargaan yang telah mengharumkan Kabupaten Karawang di tingkat provinsi. 

"Alhamdulillah sebagai orangtua merasa bangga, dan kami juga sebagai pemerintah daerah mengapresiasi luar biasa kepada adik-adik ini yang menjadi kebanggaan kita semua," ujarnya. 

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang H. Sopian, M.Si menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pemerintah daerah atas perhatiannya terhadap kegiatan keagamaan salah satunya dengan pemberian penghargaan pada hari ini. 

"Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang atas perhatiannya," pungkasnya. (Maman F)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung