24 C
id

Pimpin Apel Hari Kesadaran Nasional , Plt Bupati Aep Sampaikan Tiga Hal Penting

KARAWANG | Suarana.comPlt Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh memimpin apel Hari Kesadaran Nasional yang di Plaza Kantor Bupati, Apel dihadiri oleh para Asisten Daerah Setda Kabupaten Karawang, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang, para Kepala Bagian dan para ASN di Lingkup Kantor Bupati Karawang. 

Dalam amanatnya, Plt Bupati Karawang menyampaikan tiga hal penting yaitu mengenai Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang mengalami peningkatan dan berharap kedepannya pun mampu terus meningkat lebih baik lagi, hal tersebut bisa dilakukan dengan cara kolaborasi dan kerjasama seluruh pihak. Jumat (17/11/23).

Hal pertama yang disampaikan adalah sebagai ASN sudah sepatutnya bisa memberi manfaat pada masyarakat.

"Kita sebagai ASN harus memberikan pelayanan yang terbaik, bekerja dengan penuh tanggung jawab dan amanah serta memberikan manfaat kepada masyarakat," ujarnya. 
Selanjutnya ia juga menyampaikan terkait angka stunting di Kabupaten Karawang yang mengalami penurunan hingga 14 persen dan berharap kedepan mampu mencapai target yaitu 8 persen. Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara bekerjasama seluruh stakeholder termasuk para ASN khususnya dalam program Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS). 

Terakhir, ia menyampaikan terkait laju pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Karawang yang mengalami peningkatan ditambah dengan adanya Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ada di Wilayah Kabupaten Karawang sehingga ia meminta agar seluruh ASN untuk terus meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Karawang dengan bekerja penuh tanggung jawab.

"Hari ini merupakan Hari Kesadaran Nasional, untuk ASN kewajiban kita bersama untuk bekerja dengan baik dan memberikan manfaat kepada masyarakat," pungkasnya. (Maman f)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung