24 C
id

Kejadian Orang Hanyut di Irigasi Tarum Timur, Langkah Tanggap Polsek Cikampek

KARAWANG | Suarana.com - Polsek Cikampek gerak cepat setelah menerima laporan warga terkait adanya orang yang hanyut dan tersangkut di irigasi Tarum Timur desa Dawuan Barat ,Kec.Cikampek, Kab. Karawang. Rabu 13 Maret 2024 sekira pukul 07:00 Wib. di Tarum Timur Bt 10 Sipon perbatasan desa Dawuan barat dengan Dawuan tengah, Kec.Cikampek, Kab. Karawang.

Korban bernama Sandi Hermawan, Karawang, 23-06-1995, Laki-laki, Islam, peg. swasta alamat Kp.Bakan Tambun RT.01 RW.07 desa Pucung,Kec.Kota Baru, Kab.Karawang dengan Ciri-Ciri Menggunakan pakaian kaos warna Hitam, celana panjang warna krem memakai ikat pinggang.

Para Saksi NK ,Karawang, 02-03-1988, Perempuan, Pek. Mengurus Rumah Tangga, alamat kp.Pawarengan Tanggul Rt.005/009 desa Dawuan Tengah, Kec.Cikampek kab. Karawang berikutnya
YT Pek. Ketua Rt.011 desa Dawuan Barat Kec.Cikampek, kab. Karawang.

Telah di ketemukan korban yg hanyut tenggelam dan tersangkut di Sipon kejadian tersebut di ketahui saksi ketika ada org yang sedang olah raga dan memberitahukan kepada saksi bahwa ada org yang tersangkut di Sipon sudah tidak bernyawa kemudian ada informasi kepada saksi yg memberitahukan bahwa ada sepeda motor Yamaha X Ride Putih merah Nopol T-2897-MQ yang di tinggal di pinggir irigasi yang beralamatkan Kp.Dukuh Rt.002 Rw.005 desa Sukasari, Kec.Purwasari, Kab.Karawang , lalu sepeda motor tersebut diamankan di pos satpam kemudian saksi melaporkan ke aparat desa selanjutnya melaporkan ke Polsek cikampek

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Cikampek Kompol Aries Riyanto menjelaskan bahwa korban hanyut telah di evakuasi, selanjutnya Reskrim PoÅ‚sek Cikampek bersama polres karawang melakukan pendalaman atas dugaan penyebab kematian korban ” jelas Kapolsek.




Red
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung