24 C
id

Optimalkan Keamanan dan Partisipasi Masyarakat, Patroli Rutin Polsek Telagasari Karawang

 
KARAWANG | Suarana.com - Polsek Telagasari Polres Karawang Polda Jabar terus berusaha menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya dengan melakukan patroli rutin setiap hari. 

Bripka Endang, salah satu anggota yang terlibat dalam kegiatan tersebut, menyatakan bahwa tujuannya adalah untuk mengurangi insiden kejahatan yang terjadi di area hukum Polsek Telagasari.

“Kami pastikan lingkungan tetap kondusif dan nyaman bagi masyarakat. Selain itu, kami himbau para pengusaha untuk memastikan memasang CCTV untuk kewaspadaan jika terjadi gukamtibmas.” Ujarnya (14/03/2024).

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan kegiatan prioritas para personil Polsek Telagasari Polres Karawang Polda Jabar. Sebagaimana arahan dari Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., melalui Kapolsek Telagasari AKP A Yadi Supriadi, S.H., bahwa kegiatan patroli PREKAT ini merupakan kegiatan prioritas yang digiatkan untuk mencegah terjadinya gukamtibmas di lingkungan masyarakat.

“Kegiatan patroli ini rutin dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi terkait dengan keamanan lingkungan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi jembatan penghubung aspirasi masyarakat kepada kami. Tidak jarang saat berpatroli dan menyampaikan himbauan para personil turut menerima aduan dari masyarakat mengenai permasalahan yang dihadapi.” Ujar Kapolsek

Kapolsek Telagasari juga berharap agar kegiatan ini dapat menjadi suatu cara untuk menjalin Kerjasama yang baik antara personil dan masyarakat dalam kaitannya pembentukkan tameng keamanan yang kuat.


Red
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung