24 C
id

Lagi dan lagi terkuak aset desa yang di jadikan hak milik oleh mantan kepala desa Pajar baru

MESUJI | Suarana.com - Bukan hanya dugaan  penggelapan bantuan Kambing domba dan di duga  memanipulasi data serta pemalsuan tanda tangan yang di lakukan oleh mantan Kepala Desa Saridan,mantan Kepala Desa Fajar Baru Saridan juga diduga menduduki tanah aset Desa dan membuat setifikat  tanah aset Desa atau pasilitas Umum untuk pribadi.Sabtu (30/03/24)

Dari keterangan satu tokoh masyarakat yang tak ingin disebutkan namanya membenarkan bahwa tanah yang diduduki oleh mantan Kepala Desa Fajar Baru Kecamatan Panca Jaya Saridan adalah tanah fasilitas umum.

Tanah yang sudah didirikan rumah dan ruko oleh Saridan itu adalah tanah fasilitas umum milik Puskesmas  dengan ukuran 25 X 100  sejak tranmigrasi tahun 2008.
"Waktu itu Kepala Desanya bernama Suroso yang sekarang telah almarhum pernah mengajukan sertifikat ke BPN Tulang Bawang dengan alas surat SKT PP 24,akan tetapi tanah tersebut  tidak bisa di sertifikatkan dan di tolak oleh BPN"katanya.

Sudah pernah kita melaporkan dan mendatangi Kanwil Transmigrasi Provinsi Lampung untuk mengetahui kebenarannya dan disitu jelas di peta tersebut Desa Fajar Baru Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji yang saat ini diduduki oleh Saridan tanah  milik Puskesmas.

Apabila tanah yang diduduki oleh Saridan dan sudah dibangunkan rumah beserta  ruko ada sertifikatnya, berarti Saridanlah yang membuatnya untuk kepentingan pribadi karena jelas fasilitas umum milik Puskesmas tidak bisa disertifikatkan .

"kami minta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini untuk bisa turun langsung untuk mengetahui kebenarannya dan kami siap untuk dijadikan saksi"Imbuhnya.



(Ardi)




Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung