24 C
id

Ledakan di Gudang Peluru Milik Kodam Jaya di Gunung Putri Bogor


BOGOR | Suarana.com - Sabtu, tanggal 30 Maret 2024, kawasan Gunung Putri, Bogor, dikejutkan oleh serangkaian ledakan yang berasal dari Bunker Gudang Peluru milik Kodam Jaya. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 17.30 WIB dan disusul dengan ledakan kedua pada saat adzan maghrib pukul 18.05 WIB serta ledakan ketiga sekitar pukul 18.15 WIB.

Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin,SH menjelaskan, Menurut keterangan saksi mata, Sukanta Lesmana, ketua BPD Desa Ciangsana, ledakan tersebut berlangsung beruntun dan tidak berhenti. Diduga ada delapan bunker yang terjadi ledakan dalam kejadian tersebut. Tak hanya itu, dampak dari ledakan tersebut merambah ke perumahan kota wisata cluster Nebraska, Visalia, Missipi, dan Miami.

Dari hasil keterangan di sekitar Lokasi TKP, Saksi mata juga mengungkapkan bahwa rumahnya yang berdekatan dengan lokasi ledakan hanya berjarak sekitar 10 meter. Akibatnya, warga sekitar, termasuk warga dari kp.parung pinang, terpaksa melakukan evakuasi.

Pintu masuk ke gudang peluru tersebut dilaporkan berasal dari Pangkalan 5, Bantar Gebang, Bekasi. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai penyebab pasti ledakan tersebut atau apakah ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Pihak berwenang telah melakukan investigasi lebih lanjut terkait kejadian ini. 

Kejadian ini tentunya akan menimbulkan kekhawatiran dan perhatian dari masyarakat sekitar namun pihak Kepolisian serta instansi terkait akan memastikan keselamatan dan keamanan wilayah tersebut. Ujar Kapolsek Gunung Putri AKP Didin.


Laporan :  Tanto
Editor : Rizki



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung