24 C
id

Dandim Kulon Progo Tinjau Pos Yan dan Pos Pam Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M

KULON PROGO | Suarana.com - Komandan Kodim 0731/Kulon Progo Letkol Arh Viki Herwandi, S.Sos., bersama Pj. Bupati dan Pejabat terkait lainnya, melaksanakan peninjauan kesiapan Pos Pelayanan dan Pos Pengamanan wilayah Kulon Progo, dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M. Kamis (04/04/2024).

Pukul 07.48 WIB rombongan Forkopimda bersama Tim Kewaspadaan Dini Daerah Kulon Progo berkumpul di Halaman Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, selanjutnya bergeser menuju Pos Pelayanan Temon, Pos Pelayanan Dishub Triharjo, Pos Pengamanan Terminal Wates dan Pos Pengamanan Sentolo.
Dalam kunjungan tersebut dilaksanakan peninjauan secara langsung kesiapan Posko baik administrasi maupun sarana prasarana dan kekuatan personel yang bertugas. Pada kesempatan ini Pj. Bupati Kulon Progo memberikan bingkisan di tiap-tiap Pos Yan dan Pos Pam, untuk dimanfaatkan bersama oleh personel yang sedang melaksanakan tugas.

Hadir dalam kegiatan, Pj. Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti, S.T., M.T., Wakil Ketua 2 DPRD Bapak Lajiyo Yok Mulyono, Dandim 0731/Klp Letkol Arh Viki Herwandi, S.Sos., Kabagops Polres Kompol Sumalugi, S.H.,  Letda Lek Edi Nur dari Satradar 215/Congot, Kejari Bapak Deddy Sutendi, S.H., Asda 1 Drs Jazil Ambar Was'an, Kadishub Drs. Ariadi, M.M., Kaban Kesbangpol Bapak Budi Hartono, S.Si., M.Si., Kabid Trantibum Satpol PP Bapak Alif Romdhoni, S.STP., Kabag TU Kemenag H. Saeful Hadi, S.Ag, M.Pd.I., Kaposda BIN Kulon Progo Bapak Wuriyanto, S.H., beserta Tim Kewaspadaan Dini Daerah Kabupaten Kulon Progo. 



Reporter : ihwan

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung