24 C
id

Disperindag Jabar bersama BPSK Karawang, Sosialisasi Konsumen Cerdas (Koncer) di Karawang

KARAWANG | Suarana.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Karawang Sosialisasi Penyebarluasan informasi tentang hak dan kewajiban konsumen (Koncer) "Konsumen Cerdas, di SMA Negeri 4 Karawang. 

Acara tersebut dihadiri oleh beberapa tokoh penting, antara lain Kepala Sekolah SMA N 4 Karawang Dra. Hj. Endah Dewi Riyani M.Pd, Kepala Disperindag Provinsi Jawa Barat, Noneng Komara Nengsih, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disperindag Jabar Erik Wahyu Purwanegara, Wakil Ketua BPSK Karawang, Wawan Gunawan, SH, dan siswa-siswa SMAN 4 Karawang.
Noneng Komara Nengsih, Kepala Disperindag Provinsi Jabar, menyampaikan harapannya bahwa kesadaran konsumen yang tinggi akan menghasilkan produsen yang berkualitas. 

"Pentingnya produsen mematuhi regulasi terkait kualitas produk, seperti tanggal kadaluwarsa untuk makanan dan label pada pakaian", Pungkasnya Kamis (25/04/2024).
Wawan Gunawan, Wakil Ketua BPSK Karawang menambahkan bahwa kegiatan ini tidak hanya berfokus pada SMAN 4 Karawang, tetapi juga kami sudah mensosialisasikan kepada sekolah lain di Karawang. 

"Tujuan utama dari pembentukan duta konsumen cerdas (Koncer) adalah untuk menyebarkan informasi tentang hak dan kewajiban konsumen serta cara menyelesaikan sengketa konsumen secara efektif, tegasnya.

"Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam membentuk masyarakat yang lebih cerdas dalam mengkonsumsi barang dan jasa serta meningkatkan kesadaran akan hak-hak konsumen di Karawang", tandasnya.


Reporter : Deden Abd

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung