Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Aceh Suarana.com
Pasang Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Aceh Suarana.com
Search
Home DAERAH HUKRIM KARAWANG NEWS Polres Karawang Berhasil Amankan 10 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
DAERAH HUKRIM KARAWANG NEWS

Polres Karawang Berhasil Amankan 10 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Redaksi
Redaksi
25 Apr, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
KARAWANG | Suarana.com - Sebanyak 10 tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu (OKT) di Kabupaten Karawang berhasil di amankan Satnarkoba Polres Karawang.

Waka Polres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo menyampaikan, para tersangka adalah jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Polres Karawang.

“Kami berhasil mengamankan seluruh tersangka dari wilayah berbeda di Kabupaten Karawang,” ujar Kompol Prasetyo, Rabu 24 April 2024.

Ia menjelaskan, pengungkapan kali ini adalah keberhasilan dari Anggota Satres Narkoba Polres Karawang yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Arif Zaenal Abidin.

“Kasat Narkoba selama satu bulan ini telah melakukan pengintaian terhadap para tersangka yang diantaranya terdapat dua DPO kasus tindak pidana narkoba,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karawang menyebutkan kedua DPO ini telah lama menjadi target incaran kepolisian.

“Inisal ASB adalah bandar OKT dan RF pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu yang terkenal licin dan sulit untuk ditangkap,” kata Arif.

Kami berhasil mengamankan para tersangka diantaranya berinisial, J lokasi Karawang Kota, tersangka S lokasi Cilamaya, tersangka RK, BM dan TH lokasi Rawamerta, tersangka AD lokasi Telagasari, tersangka LS lokasi Telukjambe Timur, tersangka SI lokasi Cikampek dan tersangka TF lokasi Karawang Barat.

Selain itu, kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni, narkoba jenis sabu seberat 164,08 gram, narkoba jenis ganja seberat 504,36 gram, narkoba jenis OKT sebanyak 181 butir.

Para tersangka masing-masing dijerat dengan pasal tindak pidana narkoba berbeda antara lain, tersangka narkoba jenis sabu dijerat pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau hukuman Mati.

Tersangka narkoba jenis ganja dijerat pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan acaman minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Tersangka narkoba jenis OKT terjerat lasal 435 UU RI No: 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Dengan hasil pengungkapan Kasus tersebut Tim dari Satresnarkoba Polres Karawang
berhasil menyelamatkan 10.000 (Sepuluh ribu) Korban Jiwa penduduk Indonesia khususnya diwilayah Karawang,” tegas Kasat Narkoba.



(***)


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil

Redaksi- April 28, 2025 0
Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil
ACEH SINGKIL | Suarana.com - Musyawarah Kabupaten (Muskab) Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Singkil resmi menetapkan Hidayat Ariadi Manik sebagai ketua terpi…

Most Popular

BREAKING NEWS : Gudang limbah di lalap si jago merah

BREAKING NEWS : Gudang limbah di lalap si jago merah

December 11, 2023
7 Anggota Gangster Yang Bereaksi Di Cibinong Bogor Berhasil Diamankan

7 Anggota Gangster Yang Bereaksi Di Cibinong Bogor Berhasil Diamankan

July 30, 2023
Kapolres Bogor Hadiri Pelantikan Kepala Desa Terpilih di Wilayah Kabupaten Bogor

Kapolres Bogor Hadiri Pelantikan Kepala Desa Terpilih di Wilayah Kabupaten Bogor

April 27, 2023

Editor Post

Peta Desa Matang Baro Dapat Memudahkan Administrasi dan Pengenalan Desa

Peta Desa Matang Baro Dapat Memudahkan Administrasi dan Pengenalan Desa

January 28, 2025
Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

October 24, 2024
Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

November 13, 2024

Popular Post

BREAKING NEWS : Gudang limbah di lalap si jago merah

BREAKING NEWS : Gudang limbah di lalap si jago merah

December 11, 2023
7 Anggota Gangster Yang Bereaksi Di Cibinong Bogor Berhasil Diamankan

7 Anggota Gangster Yang Bereaksi Di Cibinong Bogor Berhasil Diamankan

July 30, 2023
Kapolres Bogor Hadiri Pelantikan Kepala Desa Terpilih di Wilayah Kabupaten Bogor

Kapolres Bogor Hadiri Pelantikan Kepala Desa Terpilih di Wilayah Kabupaten Bogor

April 27, 2023

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Aceh Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Aceh menghadirkan berita terkini dan terpercaya dari Aceh. Update lengkap seputar politik, budaya, agama, dan peristiwa penting di wilayah Aceh.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Aceh Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap