24 C
id

Pemeriksaan Takjil Pasar Bedug, Kesehatan dan Kebersihan Jadi Prioritas Utama

Rawajitu Utara | Suarana.com – Dinas kesehatan kabupaten Mesuji melalui puskesmas panggung jaya di dampingi camat Rawajitu Utara melakukan pembinaan dan pemeriksaan terhadap jajanan takjil yang di jual di pasar bedug area pasar panggung jaya kecamatan Rawajitu Utara, Rabu ( 3/04/2024 )

Kegiatan ini memang telah di agendakan dua kali selama bulan suci ramadan dan ini kegiatan kedua yang di laksanakan bersama Camat Rawajitu Utara dan Jajarannya, Ujar Kepala Puskesmas Panggung jaya dalam sela waktu kegiatan.

Tego Wiyono menambahkan dalam pemeriksaan itu pihaknya mengecek beberapa sample takjil dan jajan yang di jual di pasar bedug area pasar panggung jaya berupa makanan dan minuman serta olahan minuman yang di jual.

Alhamdulilah dari hasil sample yang kita ambil setelah di lakukan pemeriksaan jajan pasar atau takjil yang di jual dalan posisi aman dan tidak mengandung kadar pewarna yang dapat membahayakan kesehatan pembeli, terang tego

Camat Rawajitu Utara Hendra Kurniawan, S.Kom saat mendampingi pemeriksaan menambahkan bahwa selain memeriksa jajan pasar atau takjil yang di jual kita juga memberikan himbauan untuk memperhatikan kebersihan di sekitar lokasi berdagang dan selalu menjaga kebersihan makanan yang di jajakan.

Alhamdulilah sambutan dari para pedagang sangat antusias sekali bahkan untuk memastikan kesehatan jajan atau takjil yang di jual para pedang justru memberikan lebih porsi bahan yang akan di periksa dan mempersilahkan tim untuk memilih bahan bahan yang akan di lakukan pemeriksaan, tutup Hendra



(Ardi)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung