24 C
id

UST. ABDUL SOMAD BERSAMA KOMUNITAS SEPERAK

BANGKA SELATAN | Suarana.com - Sebagai salahsatu bentuk syi'ar dakwah di muka bumi ini, para pemuda komunitas Sejuta Pemuda Bergerak mengadakan agenda SEPERAK BERSHALAWAT berkolaborasi dengan ROBITHOH JAMIYYAH HADROH Se Kecamatan Simpang Rimba pada Jum'at, 5 April 2024 di Masjid Baitul Iman Desa Rajik. (Setelah Shalat Tarawih)

Habib Hussein Assegaf yang tentu sudah tidak lagi asing di Kepulauan Bangka Belitung, mengajak masyarakat semua untuk hadir dalam agenda yang diadakan pada ramadhan tahun ini.

"Menggapai Ridho Tuhan Dengan Jalan Kebaikan" merupakan tema yang diharapkan sebagai wujud dari tujuan pelaksaan acara yang ada. Karena tidak ada yang paling didambakan ummat islam, kecuali mendapatkan ridho dari Tuhan yang maha menciptakan.

Indo Resse dan Rindu Alpisa yang menjadi Penanggung Jawab acara SEPERAK BERSHALAWAT mengajak para pemuda untuk saling bersinergi dalam kepanitiaan.

"Tolak ukur kesuksesan suatu acara, bukan sebatas terlaksanya kegiatan tanpa hambatan. Tapi bagaimana kekompakan panitia dalam mempersiapkan dan mengakomodir semua dengan penuh keikhlasan," ungkap Indo Resse yang juga sebagai Koordinator TIM HADROH SEPERAK.
Rio Hardiansyah yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komunitas Seperak Sektor Rajik sangat berterimakasih kepada seluruh masyarakat dari desa Sebagin, Permis, Rajik dan sekitar.

"Suksesnya acara ini bukan karena panitia semata, tentu semua tidak lepas dari dukungan dan do'a dari masyarakat semua. Maka kami dari panitia sangat berterimakasih atas partisipasinya," jelas Rio.

Selain Supported dari Ust. Abdul Somad, Ruslan Een Kepala Desa Rajik dan Para Tokoh Agama juga memberikan lampu hijau, sebagai bentuk dukungan apresiasi atas Inisiatif Pemuda Komunitas SEPERAK mengadakan agenda Shalawat Bersama di bulan Ramadhan.


Creator : ALVHI PECI 
Editor : Rizki

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung