24 C
id

Anggota Samapta Polres Banyuasin Raih Juara 2 Pada Pencak Silat Championship Nasional

Kejuaraan pencak silat Championship bergengsi tingkat nasional 

BANYUASIN | Suarana.com - Bripda Diah Azhimah, Anggota Samapta Polres Banyuasin, berhasil meraih juara 2 pada kejuaraan pencak silat Championship kelas dewasa tingkat nasional. Bripda Diah Azhimah ini merupakan kontingen dari Polda Sumsel.

Kejuaraan pencak silat Championship bergengsi tingkat nasional tersebut berlangsung di Hall De Premium Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 21 hingga 24 Mei 2024.

Pada Kejuaraan Pencak Silat tersebut, kontingen Polda Sumatera Selatan berhasil meraih 3 Mendali Emas, 4 Mendali Perak, 3 Mendali Perunggu, dan
membawa Thropy dengan Kategori Juara Umum 2 dewasa dan Kontigen Terfavorit.

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK yang disampaikan Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo, mengungkapkan rasa bangga atas pencapaian Bripda Diah Azhimah ini.

Kasi Humas AKP Sutedjo menyampaikan laporan prestasi ini kepada Kapolres Banyuasin dan menyatakan rasa bangganya atas pencapaian Bripda Diah Azhimah.

"Yang pasti Kapolres Banyuasin berharap agar prestasi ini dapat menjadi inspirasi bagi personel lainnya, untuk terus berprestasi di berbagai bidang,"ungkap AKP Sutedjo saat dikonfirmasi, Senin (27/5).

Prestasi yang diraih oleh Bripda Diah Azhimah ini diharapkan, dapat memotivasi personel kepolisian lainnya untuk terus mengembangkan potensi mereka."Baik dalam tugas kepolisian, maupun di bidang olahraga dan kegiatan positif lainnya," ungkap dia, Humas Res Banyuasin.


Pewarta: Junaidi

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung