24 C
id

Kembali Lagi Terjadi, Kebakaran di Pasar Girian Kota Bitung


BITUNG | Suarana.com - Sulut, Kembali lagi terjadi kebakaran di Kelurahan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Menurut keterangan dari warga Girian, penyebab kebakaran tersebut adalah tingginya arus listrik yang begitu dahsyat sehingga menimbulkan korsleting dan kebakaran.

Para pedagang yang berjualan di dekat tiang listrik pun kaget dan gemetar saat melihat gesekan api dari tiang ke listrik rumah. "Penyebabnya dikarenakan voltase naik-turun sehingga menyebabkan kebakaran yang begitu besar di lokasi pasar tersebut," ujar seorang saksi. Peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 03.00.

Warga setempat dan pedagang pasar mulai panik karena musibah kebakaran tersebut. Dalam beberapa menit, tim pemadam kebakaran dari Pemkot Kota Bitung langsung mendatangi lokasi kebakaran di Pasar Girian, Kelurahan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Akses jalan dari Muka Dokter Murni untuk sementara ditutup dan akses keluar lewat sebelah pun ditutup. Sementara itu, listrik di bagian Pasar Girian mati dikarenakan musibah kebakaran.

Menurut warga di Kelurahan Girian Weru Satu, sudah beberapa kali Pasar Girian ini terbakar. "Di tahun 2024, si jago merah beraksi kembali dan melandas sejumlah tempat jualan yang ada di Pasar Girian Kota Bitung," kata Agus saat ditemui wartawan, Minggu (27/05/2024).

"Memang kondisi pasar ini beberapa kali sudah pernah terjadi kebakaran, tapi untung barang jualan kami sudah diangkut sebelum terjadi. Namun ada beberapa yang barang mereka hangus terbakar. Kami warga Pasar Girian meminta kepada Pemerintah Kota Bitung agar bisa memperhatikan keamanan dan ketertiban dalam pasar serta aturan kabel yang di bagian jalan sudah berselang-seling. Kiranya Pemerintah Kota Bitung bisa berkoordinasi dengan pihak PLN Kota Bitung agar ada perbaikan listrik di lokasi kebakaran Girian," ujarnya.




Pewarta : Wandi
Editor : Red

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung