24 C
id

Bhayangkari Ranting Mariana Peduli Stunting

BANYUASIN | Suarana.com - Bhayangkari Ranting Mariana, Peduli Stunting dalam rangka HUT Bhayangkara ke-78 di Wilayah daerah hukum Polsek Mariana Polres Banyuasin.

Kegiatan Bhayangkari Tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Bhayangkari Ranting Mariana Ny Suryani Marzuki di dampingi Kapolsek Mariana AKP Marzuki SSos diikuti Para Kanit, Bhabinkamtibmas Mariana dan para Ibu Pengurus Ranting Bhayangkari Mariana serta Pegawai Puskesmas Mariana.

Dalam hal ini Ketua Bhayangkari Ranting Mariana Ny Suryani Marzuki bersama Pengurus Bhayangkari Mariana melakukan Kunjungan Guna untuk mengecek secara langsung anak- anak yang berdampak stunting

"Yang mana telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan Puskesmas Mariana terkait dengan anak- anak yang berdampak Stunting," kata Kapolsek Mariana AKP Marzuki SSos kepada wartawan, Jum'at (10/5).
Adapun Kunjungan tersebut dilakukan pada anak Kasus Stunting yakni 
Satria  Fajar Setiawan, TTL : 18-07-2021
Orang tua : Raswan /wahyu, BB : 8.8kg
TB : 88cm,  Alamat. : Jl Petaling RT 07 RW 02 kelurahan Mariana kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin.
Wilayah Kerja : Puskesmas Mariana

Kemudian, Nandin Agustyn, TTL : 28-08-202, Orang tua : Bahri Hartono/untawi,
BB : 8,3KG, TB :79,5cm, Alamat Jalan Petaling RT 07 RW 02 Mariana Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin. Wilayah kerja : Puskesmas Mariana

Selanjutnya, Muhamad Hafid, TTL : 25-01-2021, Orang tua Heriadi /Kusmiati, BB : 10.4 kg,  TB : 82cm, Alamat. Jalan Cendana RT 22 RW 04 kelurahan Mariana  Kabupaten Banyuasin.
 Wilayah Kerja Puskesmas Mariana

Ketua Bhayangkari Ranting Mariana Ny Suryani Marzuki bersama Pengurus Bhayangkari  berkesempatan memberikan bantuan sosial kepada anak- anak yang berdampak stunting yang berada di Kec Banyuasin I.

"Bhayangkari Peduli Stunting bertujuan untuk memberikan perhatian lebih kepada anak-anak di bawah usia lima tahun yang mengalami gangguan pertumbuhan dan perkembangan akibat kekurangan gizi," ungkap dia.



Pewarta: Junaidi

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung