24 C
id

Tingkatkan Pelayanan Publik, Kapolres Pasuruan Resmikan Samsat Smart Thru

Lunching Samsat Smart Thru oleh Kapolres Pasuruan Dok Foto: Ihwan/Ist
PASURUAN | Suarana.com - Polres Pasuruan Polda Jatim terus berupaya menciptakan inovasi untuk mempermudah Masyarakat dalam membutuhkan pelayanan.

Kali ini diwujudkan oleh Satlantas Polres Pasuruan dalam pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yakni "Samsat Smart Thru" yang dilaunching oleh Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra di halaman Kantor Bersama Samsat Bangil, Rabu (08/05/2024).

Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra mengatakan bahwa "Samsat Smart Thru" bertujuan untuk mempermudah dan mempersingkat waktu dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat.

Dengan layanan "Samsat Smart Thru" ini masyarakat yang dulu biasa mengantre hingga berjam-jam, sekarang hanya perlu waktu 10 menit.
"Inti dari pelayanan "Samsat Smart Thru" ini bisa mempersingkat waktu masyarakat, yang biasanya harus mengantri dari loket satu hingga loket tiga, kali ini sudah gak perlu lagi mengantri lama," ungkapnya.

AKBP Teddy juga menjelaskan bahwa pelayanan ini merupakan layanan motivasi untuk meningkatkan kualitas dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. 

Kapolres Pasuruan menjelaskan Perbedaan Smart Thru dengan Drive Thru yakni untuk Drive Thru hanya memberikan pelayanan pembayaran Pajak Tahunan kendaran, sedangkan Smart Thru memberikan pelayanan lebih lengkap.

Seperti yang dialami Rudi, salah satu warga di Kecamatan Bangil yang mengurus STNK 5 Tahunan bisa lebih mudah dan cepat.

"Alhamdulillah dengan adanya "Samsat Smart Thru" bisa mempermudah sekaligus mempersingkat waktu dalam pengurusan surat kendaraan," ucap Rudi. 



Reporter  : ihwan

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita