24 C
id

Cegah Korupsi Dana Desa, Kapolres Mojokerto Beri Kunci Untuk 3 Pilar

MOJOKERTO | Suarana.com - Kasus Ditangkap nya seorang oknum kepala desa di Kabupaten Mojokerto sempat viral di media sosial. 

Penangkapan Oknum kades tersebut dikarenakan menggunakan Dana Desa yang merupakan anggaran pembangunan dari pemerintah untuk kepentingan Pribadi. 

Kejadian ini membuat Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Ihram Kustarto prihatin dimana aparatur negara yang diberi kewenangan untuk membangun Desa malah menyelewengkan Anggaran untuk kepentingan pribadi.

Kapolres Mojokerto berharap agar kedepan hal serupa tidak terjadi lagi di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Untuk di tingkat desa, Kapolres Mojokerto berharap agar pemerintah desa bersinergi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang ada.

"Sinergitas ini sangat penting karena 3 pilar ini akan saling mengawasi dan saling mengingatkan apabila ada kesalahan dalam penggunaan Dana Anggaran dari pemerintah," ujar AKBP Ihram, Jumat (10/5/24).

Dalam kegiatan tatap muka di Balai Pertemuan kecamatan Gondang dengan 3 pilar desa seluruh kecamatan Gondang,  Kapolres Mojokerto juga sudah mengingatkan, agar pemerintah desa berhati - hati menggunakan uang negara.

"Bersinergilah dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa, saya harap jangan sampai ada lagi penyelewengan anggaran Dana Desa lagi di Kabupaten Mojokerto," pesan Kapolres Mojokerto.

Dalam menghindari Kasus Tindak Pidana Korupsi,Kapolres Mojokerto memberikan tiga kunci strategi untuk para Kepala Desa.

"Para Kades laksanakan K3 (Kordinasi, Komunikasi dan Kolaborasi) dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa dengan sebutan Tigar, " tutur Kapolres Mojokerto.

Dengan 'Tigar' tersebut diharapkan dapat mencegah penyelewengan dana desa.

"Agar jalanya bersama sama supaya tidak terjerumus dalam pengelolaan anggaran Negara tersebut," pungkasnya. 



Reporter : ihwan


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita