24 C
id

Pendaftaran Calon Anggota PPS Pilkada Karawang Tahun 2024 telah Dibuka

KARAWANG | Suarana.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang telah membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

"Pendaftaran ini ditujukan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Antara lain, calon anggota PPS harus memiliki usia minimum 17 tahun, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta tidak menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu minimal lima tahun terakhir. Selain itu, calon anggota PPS juga diharuskan memiliki integritas, jujur, adil, serta tidak pernah dipidana penjara",(03/05/2024).

Calon anggota PPS diwajibkan menyertakan dokumen-dokumen seperti fotokopi KTP, ijazah terakhir yang dilegalisir, surat keterangan sehat jasmani, serta surat keterangan dari partai politik bagi yang pernah menjadi anggota.

Cara Pendaftaran:
Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi KPU atau secara langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Karawang. Batas akhir pengiriman dokumen adalah sebelum pelaksanaan tes tertulis, dengan jadwal jam kerja yang telah ditentukan.

Kontak dan Alamat:
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kontak yang tersedia dan alamat Sekretariat KPU Kabupaten Karawang.

Pendaftaran ini menjadi langkah awal dalam pembentukan Panitia Pemungutan Suara yang bertanggung jawab dalam proses demokrasi pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang tahun 2024.

Dengan demikian, diharapkan partisipasi aktif dari warga negara yang memenuhi syarat untuk turut serta dalam menjaga integritas dan transparansi proses pemilihan di Kabupaten Karawang.



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita