24 C
id

Turunkan Tim Fogging Bersama PT. BMJ Dalam Upaya Mencegah Penyebaran DBD di Desa Purwadana

KARAWANG | Suarana.com - Dalam upaya pencegahan penyebaran Demam Berdarah (DBD), PT. BMJ turut serta melaksanakan kegiatan fogging di Desa Purwadana, Kabupaten Karawang. Langkah ini diambil setelah tercatatnya swmbilan kasus DBD dalam beberapa minggu terakhir di wilayah tersebut, di Dusun sumedagan 2 orang Dusun Jenebin ada 7 orang Jumat (03/05/2024).

Masyarakat Purwadana menyambut atusias kegiatan foogging yang di lakukan oleh PEMDes yang Bekerjasama Dengan PT.BMJ.

"Kami, sebagai perwakilan masyarakat Purwadana, dengan senang hati menyambut kegiatan fogging yang dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) bekerja sama dengan PT. BMJ. Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kepedulian yang telah ditunjukkan. Semoga kerjasama ini dapat terus berlanjut untuk meningkatkan kesehatan dan kenyamanan lingkungan kami." - Agus Nawawi, Perwakilan Masyarakat, Jumat (03/05).

Diberitakan Sebelumnya Karawang, yang mengalami lonjakan kasus DBD, mencatatkan 655 kasus sejak awal tahun hingga April 2024. Dua dari kasus tersebut berujung pada kematian, termasuk seorang anak berusia lima tahun dari wilayah Purwasari dan seorang remaja berusia 13 tahun dari daerah Jomin.

Menurut Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, Yayuk Sri Rahayu, fase kritis DBD terjadi pada hari kelima hingga ketujuh, di mana pasien seharusnya mengalami pemulihan, namun malah menghadapi risiko kritis.

"Penanganan medis yang tepat waktu, mengingat kasus yang berujung pada kematian seringkali disebabkan oleh keterlambatan dalam memberikan perawatan intensif kepada pasien",  minggu lalu.



Dalam rangka meminimalisir penyebaran DBD, tim fogging didampingi oleh  Kepala Desa E. Heryana.Sh.,MH dan warga setempat, bekerja sama dengan PT. BMJ, dalam CSR di Bidang Kesehatan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat Purwadana dan mengurangi risiko penularan penyakit ini.


(red)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung