24 C
id

Polda Jatim Gelar Baksos dan Bakkes Laksanakan Program "Polisi Baik" di Lamongan


LAMONGAN | Suarana.com - Bantuan Sosial (Baksos) dan Bakti Kesehatan ( Bakkes) Polisi Baik oleh Polda Jatim di Wilayah Lamongan digelar  tepatnya di Dusun Mlurus, Desa Jatipandak, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan 

Dalam sambutannya, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si menyampaikan terima kasih kepada tim 'Polisi Baik' Polda Jatim sehingga Polres Lamongan dapat berpartisipasi dalam program tersebut 

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Forkopimcam dan perangkat desa yang telah mendukung terlaksananya kegiatan kemanusiaan ini.

"Kegiatan dilakukan berdasarkan laporan bhabinkamtibmas yang menyebutkan kondisi ruang sekolah di Dusun Mlurus yang kurang layak, sehingga diadakanlah program Polisi Baik untuk masyarakat," ujarnya,Kamis (23/5/24).

Kapolres Lamongan juga berharap kegiatan bisa mempererat hubungan antara Polisi dan masyarakat serta memberikan manfaat yang nyata.

Selanjutnya, secara simbolis dilakukan penyerahan bantuan renovasi gedung SDN Jatipandak kepada Kepala Sekolah. 

Kepala Sekolah SDN Jatipandak mengucapkan terima kasih atas program 'Polisi baik' sehingga anak-anak bisa belajar dengan lebih baik di ruang kelas yang telah diperbaiki.

Acara dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng dan pemberian hadiah dari Kapolres Lamongan, serta pengecekan ruang kelas SDN Jatipandak.

Selain itu, ada juga lomba untuk anak-anak, pembagian bansos/sembako, dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat sekitar.

Diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Desa Jatipandak, serta memperkuat hubungan dan kerjasama antara polisi dan masyarakat.

Segenap tim Polisi Baik mengucapkan terima kasih atas terselenggara dan suksesnya program Kapolda Jatim ini.



Reporter : ihwan

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung