24 C
id

Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Motif Tersangka Pembunuhan yang Direkayasa Korban Kecelakaan


PONOROGO | Suarana.com - Satreskrim Polres Ponorogo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan, yang direkayasa seolah olah korban kecelakaan tunggal, yang dialami Jiono (37), Warga Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.

Sebelumnya, Jiono dilaporkan meninggal dunia, karena mengalami kecelakaan tunggal pada 6 April 2024 lalu.

Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Ponorogo, menetapkan SU, yang justru tetangga Jiono sebagai tersangka pembunuhan.

“Motif pelaku merasa kesal dengan korban,” ungkap Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Guling Sunaka, Kamis (23/5/2024)

Iptu Guling menambahkan, sejak awal antara korban dan tersangka punya persoalan yang bersifat pribadi.

“Dari keterangan sejumlah saksi, antara tersangka dan korban dalam kondisi pengaruh alkohol,”lanjutnya.

Pada saat tanggal 6 April 2024 itu, ada perkataan korban yang menyinggung tersangka. 

Hal itu menyebabkan perkelahian antara tersangka dan korban, apalagi dalam pengaruh minuman beralkohol.

“Mereka berkelahi tangan kosong, hingga korban meninggal dunia,”kata Iptu Guling.

Sementara itu Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo menyebutkan bahwa atas berbagai keterangan dari saksi dan keluarga, pihaknya bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam.

Polres Ponorogo juga menurunkan tim forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Kediri,diantaranya membongkar makam korban. 

"Dan akhirnya terbukti korban merupakan korban pembunuhan. Untuk selanjutnya, proses akan terus berjalan,"kata AKBP Anton Prasetyo.

Sebelumnya makam Jiono warga Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo dibongkar oleh Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kediri, pada Selasa (21/5/2024),

Makam Jiono terpaksa dibongkar, setelah ada kecurigaan dari pihak keluarga, yang awalnya dilaporkan meninggal dunia karena kecelakaan tunggal. 

Namun keluarga curiga, Jiono tewas dianiaya hingga meninggal dunia. 



Reporter  : ihwan

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung