24 C
id

Polisi Tangkap Dua Pelaku Sodomi di Karawang, Belasan Anak Jadi Korban

Ilustrasi Pelaku Kejahatan Dok : Istimewa

KARAWANG | Suarana.com - Belasan anak di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi korban sodomi, menggemparkan masyarakat setempat. Para korban dijanjikan uang jajan sebelum menjadi korban. Polisi berhasil menangkap dua pelaku sodomi setelah para orang tua korban melaporkan tindakan cabul tersebut.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang, Ipda Rita, menyatakan bahwa kedua pelaku, YI dan YA, ditangkap setelah delapan orang tua korban melaporkan kejadian ini. Salah satu pelaku adalah mahasiswa di Karawang, sementara yang lainnya masih di bawah umur.

"Setelah kami periksa keduanya kami tetapkan sebagai tersangka. Satu orang pelaku merupakan mahasiswa dan satu pelaku lagi masih di bawah umur," kata Rita, Selasa (14/5/2024).

Menurut Ipda Rita, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa modus operandi para pelaku adalah dengan menjanjikan uang sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, serta membelikan jajan kepada korban. Beberapa korban bahkan dibelikan sepatu.

"Tergiur oleh iming-iming tersebut, para korban akhirnya pasrah ketika menjadi korban sodomi," ungkapnya.

Rita menjelaskan bahwa sejauh ini ada 11 korban dari tindakan pelaku, namun polisi masih mendalami jumlah korban yang sebenarnya. "Sementara ini, sudah ada 11 korban, namun yang membuat laporan polisi baru 8 orang. Kami masih melakukan pendalaman," tambahnya.

Rita menegaskan bahwa para tersangka akan dikenai pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


(Red)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung