24 C
id

Sandiaga Uno: Bukan Study Tour Sekolahnya yang diperketat

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno Dalam Cuitannya di Twiter

Suarana.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, menegaskan bahwa kelayakan kendaraan untuk study tour sekolah harus diperketat guna mencegah terulangnya kecelakaan tragis seperti yang dialami rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat. Menurut Sandiaga, permasalahan utama dari kecelakaan tersebut bukan terletak pada kegiatan study tour, melainkan pada pemilihan bus atau kendaraan.

"Dari kecelakaan di Ciater, kita harus mengambil pelajaran bahwa yang perlu diperketat adalah kelayakan kendaraan, fasilitas, dan sumber daya manusianya, bukan kegiatan study tour-nya," ujar Sandiaga melalui unggahan di akun X @sandiuno, Selasa (14/5).

Ia juga mengimbau agar sekolah-sekolah lebih berhati-hati dalam memilih bus untuk study tour.


"Saya imbau kepada instansi atau organisasi yang akan mengadakan study tour, pastikan kendaraan yang akan digunakan dalam kondisi yang layak dan sesuai dengan aturan pemerintah," ujarnya.

Kecelakaan maut bus rombongan SMK Lingga Kencana, Depok terjadi pada Sabtu (11/5) sekitar pukul 18.45 WIB di jalanan yang menurun, Ciater, Subang.

Sebanyak 11 orang tewas dalam insiden ini. Korban jiwa meliputi 9 pelajar SMK Lingga Kencana Depok, 1 guru dari sekolah yang sama, serta seorang pengendara motor yang merupakan warga Subang.

Polisi telah menetapkan Sadira, sopir bus Putera Fajar, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan berbagai bukti.

"Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya, serta saksi ahli, dan dokumen hasil pemeriksaan kendaraan, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, kami telah menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, Sadira," ujar Dirlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, meminta kepolisian untuk menindak perusahaan otobus (PO) yang memiliki tempat berkumpul sendiri-sendiri.


(Red)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung