24 C
id

Sikap Penolakan PLN Rengasdengklok Terhadap Wartawan Dipertanyakan, IWO Karawang Kecam Kebijakan Tutup-Tutupan

Para Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Karawang Dok : Alexanews

KARAWANG | Suarana.com - Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Karawang dengan tegas mengkritik keputusan Kepala Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Rengasdengklok yang menolak kehadiran wartawan dalam pertemuan dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI).

Menurut Nugraha, penolakan tersebut menimbulkan kecurigaan dan meragukan transparansi serta akuntabilitas PLN Rengasdengklok. 

"Menolak kehadiran wartawan dalam pertemuan tersebut sangat mencurigakan. Mungkin ada yang disembunyikan oleh kepala PLN sehingga wartawan tidak diizinkan hadir," kata Ega Nugraha, Ketua IWO Karawang, pada Rabu (15/05/2024).

IWO Karawang berencana untuk mengirim surat somasi kepada PLN Rengasdengklok dan Karawang terkait masalah tersebut. Jika perlu, Ega menyatakan bahwa mereka akan memobilisasi puluhan wartawan untuk menggelar aksi di Kantor PLN. 

"Kami merasa tersinggung karena rekan-rekan wartawan kami dilarang menjalankan tugas jurnalistik mereka," tambah Ega.

Sebelumnya, sejumlah pengurus DPP Ormas GMPI telah mengadakan pertemuan dengan ULP PLN Rengasdengklok untuk menanyakan dugaan penyalahgunaan layanan tarif listrik dalam pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok.

Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Karawang, secara tegas mengutuk sikap Kepala Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Rengasdengklok yang menolak kehadiran wartawan dalam agenda audensi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI).


(rls/AHT)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung