24 C
id

Bripda Mirabell Polwan Polres Gresik Dengan Segudang Prestasi


GRESIK | Suarana.com – Sebagai anggota Bintara di satuan fungsi Sipropam Polres Gresik Polda Jatim, Bripda Mirabell Mayapada Khalisah Fairuz FS ternyata adalah seoarang atlet menembak.

Polisi Wanita ( Polwan ) leahiran tahun 1994 itu sering meraih juara di setiap kejuaran baik tingkat daerah maupun Nasional.

Bripda Mirabell pernah menjadi juara 2 saat mengikuti Kejurnas Kapolri Cup 2023, Juara 3 Kejurnas menembak yang digelar Pangdam V Brawijaya Tahun 2021.

Ditahun – tahun sebelumnya Bripda Mirabell pernah meraih juara 1 Kejurda menembak pada Tahun 2021, Juara 1 Kejuaraan Perbakin Anniversary Tahun 2019, Juara 1 Proprov VI di Lamongan Tahun 2019 dan masih banyak lagi kejuaraan yang ia ikuti dan selalu meraih juara.

Ditanya soal kunci mempertahankan prestasinya, Bripda Mirabell mengatakan hanya motivasi untuk berprestasi saja yang membuatnya tekun berlatih dan memiliki niat serta kemauan.

“Tidak ada hal khusus, hanya saya punya motivasi bahwa saya harus bisa berprestasi sehingga dari itu saya tekun berlatih,”ujar Polwan Polres Gresik Polda Jatim ini, Minggu (9/6/24).

Menurut Polwan Polres Gresik ini, bahwa siapapun yang memiliki kemauan dengan tekat yang bulat, maka pasti aka nada jalan untuk mencapainya.

Sepertihalnya saat ia ingin menggapai cita – citanya menjadi Polwan, Mirabell mengaku sering berlatih mulai dari belajar akademik hingga non akademik termasuk melatih fisik.

“Karena saat itu saya ingin jadi Polwan tentu fisik juga harus saya latih,”ungkap Polwan Polres Gresik yang tugas di Sipropam ini.

Saat sudah menjadi Polwan dan bertugas di Polres Gresik jajaran Polda Jatim, Bripda Mirabell bertekat akan menjalankan tugas pokoknya sebagai anggota Polri.

Ia mengaku akan membaktikan diri untuk bangsa dan negara melalui institusi Polri untuk tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan mengedepankan tanggungjawab. 



Ihwan

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung