24 C
id

Kirab Budaya dan Sedekah Bumi Desa Wates, Tradisi Peninggalan Leluhur yang Terus Dilestarikan


KUDUS | Suarana.com - Acara sedekah bumi sebagai tradisi peninggalan para leluhur di sebagian besar kota Kudus  itu sampai sat ini masih tetap dilaksanakan.

Tradisi turun temurun yang di wariskan oleh pendahulu  pendahulu desa di sebagian besar desa di kabupaten Kudus  adalah sebagai  ungkapan rasa syukur terhadap Tuhan yang Maha kuasa atas lipahan berkah yang telah di berikanbta, 
Serta sebaga selamatan untuk segenap desa agar warga desa selamat, tudak terjadi wabah maupun  bencana Alam, dan juga beharap tahun ini dan selanjutnya tidak terjadi bencana  maupun hama  tanaman.

Untuk desa Wates  kecamatan Undaan pada acara sedekah bumi  tahun ini di isi dengan berbagi kegiatan, yakni kegitan doa  memulai event sedejah bumi, komba tembang jawa, festifal dolanan jadul, serta kirab budaya.
Kirab budaya sedekah bumi itu dimulai dari makam stau punden sesepuh desa dan finish di lapangan desa wates 

Warga masyarakat desa Wates  tampak antusias menyaksikan arak arakan peserta kirsb, dengan memadati seoanjang jakan yang di lewati  peserta kirsb budaya.

Sedikitnya ada dua puluh kontingen yang mengikuti kirab tersebut, yang terdi dari berbagai elemen masyarakat, yakni dari lembaga pendidikan ,tokoh masyarakat,lembaga lembafs Desa, RT RW,seoerti ysng di tururkan KeoalaDesa Wates Abdullah Safi" peserra  kirab ada seribu  kebih, kontingenny ada  dari RT, RW lembags lembaga  sekolah, tokoh yg pkoh masyarakat,dan kembsga kembaks desa"  begitu tuturnya.

Abdullah Soffi juga memembahkan, " sedekah bumi ini berdoa bersama masyarakat guyup rukun Saling membantu" begitu  tambah Assofi.



( Faizun)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung