24 C
id

Diduga Carut marutnya PPDB, KPK Terbitkan SE No.7 THN 2024 tentang Pencegahan Tindakan Korupsi/Gratifikasi pada PPDB 2024


SUKABUMI | Suarana.com - Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) Merupakan sebuah rangkaian kegiatan sistematik yang dirancang untuk mengatur penyelenggaraan PPDB mulai dari persiapan (pra pendaftaran), pengumuman pendaftaran, pendaftaran dan penyerahan dokumen persyaratan, seleksi hingga batas kuota daya tampung, pengumuman hasil seleksi secara terbuka, hingga daftar ulang. Penyelenggaraan PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel, dilaksanakan pada setiap tahun, dimulai pada awal bulan Juni.


Namun sangat disayangkan, diduga kuat proses penerimaan PPDB di setiap Sekolah termasuk di Kota Sukabumi terkesan carut marut dalam setiap Tahun nya. Sehingga Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi RI menerbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi nomor 7 Tahun 2024 yang berfokus pada pencegahan gratifikasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.


Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan integritas dalam proses seleksi penerimaan siswa baru di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut, KPK menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap tindakan gratifikasi yang sering kali terjadi selama PPDB.

Gratifikasi, yang merujuk pada pemberian hadiah atau janji yang berkaitan dengan tugas atau jabatan tertentu, dapat merusak integritas dan kredibilitas sistem pendidikan jika tidak diawasi dengan baik


Praktik gratifikasi ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga merugikan anak-anak yang lebih berhak mendapatkan pendidikan sesuai dengan prestasi mereka.

Sementara dari hasil pantauan awak media dan informasi dari Ebes dan Alfi aktivis Pendidikan menyebutkan bahwa ada beberapa siswa yang diterima oleh pihak Sekolah yang ada di Kota Sukabumi melalui jalur Zonasi yang tidak masuk logika. Sebab jika dilihat dari data KK nya sudah masuk jadi warga Kota Sukabumi, namun kelulusan sekolah nya ada diluar kota Sukabumi, bahkan ada lulusan dari Palembang.

Kemudian untuk memastikan PPDB Tahun 2024 di Kota Sukabumi tersebut, benar - benar bersih dan bebas dari segala bentuk titipan, maka Ebes dan Alfi siap terus aktif memantaunya.


Rin

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung