24 C
id

Kenaikan Harga MinyaKita Sedang Dibahas, Usulan Naik Rp 1.500

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan

JAJARTA | Suarana.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan bahwa kenaikan harga minyak goreng kemasan MinyaKita sedang dalam tahap finalisasi. Usulan kenaikan harga minyak goreng untuk rumah tangga ini sekitar Rp 1.500.

Kenaikan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng bersubsidi ini disebabkan oleh meningkatnya biaya produksi. Zulkifli juga menyebutkan beberapa faktor eksternal, termasuk nilai tukar rupiah yang memengaruhi keputusan ini.

"Saya memang mengusulkan kenaikan sebesar Rp 1.500 karena harga beras di pasar juga naik dari Rp 10.900 menjadi Rp 12.500, naik Rp 1.600. Sekarang sudah saatnya MinyaKita naik harga," kata Zulhas di kompleks Kementerian Perdagangan, Jakarta, seperti dikutip Beritasatu pada Rabu (19/6/2024).

Namun, Zulhas tidak memberikan rincian mengenai waktu dan siapa yang akan terlibat dalam rapat pengambilan keputusan kenaikan harga MinyaKita. Ia hanya mengatakan bahwa pengumuman akan dilakukan setelah keputusan diambil secara mufakat.

Selain mempertimbangkan biaya produksi dan harga kebutuhan pokok lainnya, Zulkifli juga menyebutkan kondisi ekonomi dalam negeri, termasuk melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, sebagai faktor yang mempengaruhi kenaikan harga minyak goreng.

"Keputusan kenaikan harga MinyaKita harus disesuaikan dengan kondisi. Dulu nilai tukar rupiah terhadap dolar adalah Rp 14.500, sekarang sudah Rp 16.000, jadi harus disesuaikan," ujarnya.

Saat ini, harga resmi eceran MinyaKita adalah sekitar Rp 14.000, berdasarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan. Namun, di pasar, harga MinyaKita di tingkat pedagang retail dan pasar tradisional sudah mencapai Rp 16.000.


(***)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung