24 C
id

Optimalkan Layanan Informasi Publik,DKIS Kota Cirebon Kunjungi Diskominfosan Kab Sukabumi


SUKABUMI | Suarana.com - Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip menerima kunjungan dari Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon. Penerimaan berlangsung di Pendopo Sukabumi pada Kamis 20/06/2024.

Kunjungan kerja yang dipimpin langsung Kepala DKIS Kota Cirebon Ma'ruf Nuryasa tersebut bertujuan meningkatkan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pengelolaan website dan  media sosial. 

Ma'ruf Nuryasa, mengatakan kedatangannya ke Kabupaten Sukabumi untuk mendapatkan gambaran tentang layanan tersebut terutama mengenai PPID yang saat ini sedang diubah regulasi di Kota Cirebon. 

"Kita ingin mendapatkan gambaran terkait PPID di Sukabumi seperti apa. Sebab, kita lagi mendorong kepala PPID itu atasan masing-masing. Sejauh ini masih oleh Pak  Sekda," ujarnya.

Selain itu, LAPOR pun menjadi perhatiannya termasuk pengelolaan media sosial dan website oleh Diskominfosan Kabupaten Sukabumi. 

"Kita ingin mendapatkan gambaran tentang semuanya. Jadi, kami mohon untuk bisa sharing terkait apa yang sudah dilakukan agar bisa saling memperbaiki dari pengalaman masing-masing," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip, mengatakan kunjungan ini menjadi hal luar biasa, menambah pengetahuan dan menjadi dasar pengembangan kedepan

"Kunjungan kerja ini, menjadi sangat penting karena membahas optimalisasi layanan publik, ya g tentu dampaknya akan positif dan signifikan," ungkapnya.

Berkaitan berbagai hal yang diperlukan Kota Cirebon. Dirinya akan memaparkan semuanya sebagaimana yang telah dilakukan di Kabupaten  Sukabumi.

"Kita jabarkan semua yang telah kita lalukan. Baik itu PPID, Lapor, ataupun pengelolaan website dan media sosial. Semoga sharing ini bisa memberikan hasil yang luar biasa untuk kita semua," pungkasnya.



Pewarta: Rinto Wahyudi

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung