24 C
id

Polisi Berhasil Ungkap dan Amankan Terduga Pelaku Percobaan Cabul yang Terekam CCTV di Banyuwangi


BANYUWANGI | Suarana.com - Polresta Banyuwangi melalui Unit Reskrim Polsek Tegalsari akhirnya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terekam CCTV. 

Kejadian tersebut berlangsung pada tanggal 9 Juni 2024 awal bulan lalu di Desa Tegalsari, Banyuwangi. 

Pelaku diketahui berinisial WP(25), diduga masuk ke rumah korban, NTM (17), melalui jendela kamar belakang yang tidak terkunci pada pukul 02.47 WIB. 

Pelaku kemudian mematikan sakelar lampu untuk menghindari rekaman CCTV, namun upayanya sia-sia karena sebagian aksinya telah terekam. 

Saat berada di kamar korban, pelaku membekap mulut korban yang terbangun akibat suara pelaku masuk ke kamar. 

Korban sempat melawan dan akhirnya berhasil melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

Kapolsek Tegalsari, Iptu Achmad Rudy, S.H., menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah dalam penanganan kasus ini.

“Kami sudah memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti seperti perangkat CCTV dan pakaian korban,”ujar Iptu Rudy.

Masih kata Iptu Rudy, hasil pemeriksaan tersebut telah menetapkan WP(25) sebagai tersangka dan menahannya.

“Tersangka kami tahan untuk proses lebih lanjut,”kata Iptu Rudy.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Nanang Haryono.S.H., S, I. K., M. Si melalui laporan resmi yang diterima, menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat dan tepat dari Polsek Tegalsari dalam mengungkap kasus ini.

Tindakan tegas terhadap pelaku diharapkan memberikan efek jera dan menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat, khususnya anak-anak.

Pihak kepolisian terus berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Terimakasih kepada semua pihak masyarakat yang telah berperan dalam membantu pengungkapan kasus ini,” ungkap Kapolresta Banyuwangi. 

Ihwan

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung