24 C
id

Upacara HKN, Polresta Sidoarjo Apresiasi Polwan Berprestasi Internasional


SIDOARJO | Suarana.com - Polresta Sidoarjo menggelar Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) di Lapangan Apel Mako Polresta Sidoarjo, Rabu (19/6/2024). Dalam upacara ini juga diberikan penghargaan Kapolresta Sidoarjo kepada anggota berprestasi.

Seperti diketahui, Upacara HKN merupakan upacara bendera yang rutin dilaksanakan setiap bulannya. 

Upacara dilakukan sebagai momentum Polri guna peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan kondusifitas kamtibmas.

Upacara HKN dipimpin Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana mewakili Kapolresta Sidoarjo. 

Dalam amanatnya, mengingatkan bahwa Upacara Hari Kesadaran Nasional bukan merupakan peringatan seremonial namun juga menjadi momentum bagi setiap anggota untuk terus berintropeksi, mengevaluasi kinerja dan meningkatkan dedikasi dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat.

Pada kesempatan ini, juga diberikan penghargaan kepada anggota berprestasi yakni Polwan dari Sat Samapta Polresta Sidoarjo Bripda Gaby Dara Ayu Salsabillah. 

Dengan prestasi Juara I Kumite Putri Kelas Bebas TNI-Polri Mageti Open International Karate Championship 2024.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana berharap, adanya anggota Polresta Sidoarjo seperti Bripda Gaby Dara Ayu Salsabillah dapat memacu anggota lainnya untuk berprestasi dalam berbagai kesempatan. 

"Lakukan upaya terbaik bagi Polri dan masyarakat, serta sedapat mungkin cegah pelanggaran. Sebab itu momentum Upacara Hari Kesadaran Nasional supaya membangkitkan rasa sadar akan pentingnya kedisplinan kinerja bagi anggota," katanya.

Ihwan

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung