24 C
id

Rombongan Satpol PP Tak Bayar Makan di Depok, Pemilik Restoran Viralkan Tagihan Rp 829.000

Ilustrasi warung makan dok Istimewa

Suarana.com - Kasus unik terjadi di sebuah restoran di Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok, pada Selasa (25/6/2024). Sekitar 15 orang yang mengenakan seragam Satpol PP datang dan makan di restoran tersebut, namun meninggalkan tempat tanpa membayar tagihan sebesar Rp 829.000. Kejadian ini pun viral di media sosial setelah pemilik restoran mengunggah bon tagihan tersebut.

Reinaldi (21), anak pemilik restoran, mengungkapkan bahwa rombongan tersebut datang sekitar pukul 13.00 WIB dan menghabiskan waktu sekitar dua jam untuk makan. "Awalnya kami tidak mencurigai karena biasanya yang terakhir duduk akan membayar tagihan. Namun, hingga semua pergi, tagihan belum juga dibayar," ujarnya.

Pemilik restoran kemudian memutuskan untuk memviralkan bon tagihan tersebut sebagai bentuk protes. Ternyata, langkah ini cukup efektif. Pada Kamis (27/6/2024), dua perwakilan dari rombongan tersebut datang kembali ke restoran untuk melunasi tagihan yang tertunda. Mereka juga menyampaikan permintaan maaf, meski menolak untuk membuat video klarifikasi terkait insiden tersebut. 

"Mungkin mereka malu, jadi tidak mau membuat video klarifikasi," kata Reinaldi.

Reinaldi menjelaskan bahwa alasan rombongan tidak membayar tagihan tersebut adalah karena adanya miskomunikasi. "Mereka saling andal-andalan untuk membayar, jadi tidak ada yang akhirnya membayar," jelasnya.

Insiden ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan rombongan yang mengenakan seragam Satpol PP dan menggunakan mobil berpelat merah dinas. Pemilik restoran pun berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan.


Sumber : Tribunnews & Kompaz.com
(**)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita