24 C
id

Sosialisasi Sinergitas Yayasan, Satuan Pendidikan, Dan Pemerintah Daerah Di SMK Angkasa

Sesi foto bersama para peserta usai acara sosialisasi

BANDUNG | Suarana.com - 26 Juni 2024 - Dalam upaya meningkatkan sinergitas antara yayasan, satuan pendidikan, dan pemerintah daerah, telah diadakan kegiatan sosialisasi di SMK Angkasa Husein Sastranegara. Acara dibuka oleh Ketua Yasarini PC Lanud Husein Sastranegara, Ny. Annisa Alfian.

Ny. Annisa Alfian dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Jawa Barat atas dukungan dan penyelenggaraan kegiatan ini. "Dinamika dalam dunia pendidikan begitu cepat. Di saat seperti ini, bukan yang paling kuat atau yang paling pintar yang bisa bertahan, tetapi yang paling cepat beradaptasi terhadap perubahanlah yang bisa bertahan. Semoga kita dapat terus bersinergi menjadi sebuah tim yang solid dan selalu siap menghadapi dinamika dunia pendidikan," ujarnya.

Peserta acara bersama-sama mendengarkan paparan narasumber

Paparan materi dalam kegiatan ini disampaikan oleh Bapak Dr. Nanang Wardana, S.E., M.M., selaku Analis Kebijakan Ahli Muda dan Ketua Tim SMA dan SLB Cabang Dinas Wilayah VII Jawa Barat. Beliau membahas mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, pentingnya membangun sinergitas antara yayasan, sekolah, dan pemerintah setempat, serta standar pelayanan minimum berdasarkan data dari rapor pendidikan 2023.

Turut hadir dalam kegiatan ini Komandan Lanud Husein Sastranegara Kolonel Pnb Alfian, S.E., Kepala Sekolah SMK Angkasa Ibu Drs. Hj. Mimi Maryati, M.Si., serta para guru dan bendahara sekolah Yayasan Husein Sastranegara. Acara ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara semua pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan, sehingga mampu menghadapi tantangan dan dinamika yang ada dengan lebih baik. *suarana/IST

Jurnalis : Bamban Nugraha (Banu)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung