24 C
id

Berikan Santunan Bagi Anak Yatim Piatu, Kelompok Pengamen Jalanan di Sukabumi Dapatkan Apresiasi Dari Masyarakat


SUKABUMI | Suarana.com - Sekretaris Camat Cibadak Alex Antariksa sangat mengapresiasi  kelompok pengamen jalanan (KPJ)  Cibadak yang mengadakan kegiatan santunan anak yatim piatu dan pengajian, hal itu disampaikannya saat menghadiri acara santunan anak yatim di lapangan parkir terminal Cibadak Sukabumi, Minggu 30/06/2024.

Menurut Alex acara santunan akan memberikan dampak postif bagi masyarakat

" Tentu memberikan dampak yang positif dan bermanfaat bagi KPJ itu sendiri maupun bagi masyarakat luas"ungkapnya.

Alex menambahkan, Karena itu kegiatan tersebut harus didukung oleh semua lapisan, 

Diketahui Kegiatan yang mengusung tema "Silaturahmi memperkuat persaudaraan”.itu
 terselenggara atas inisiatif dan kerjasama Komunitas Kelompok Penyanyi Jalanan (KPJ) Cibadak.

Santunan anak yatim tersebut bertujuan menjalin hubungan yang harmonis, kekeluargaan serta keakraban yang telah terjalin antara warga terminal Cibadak, Tokoh agama, Forkopimcam Cibadak dan Terutama Komunitas Kelompok Penyanyi Jalanan (KPJ) Cibadak.

Dalam sambutannya ketua KPJ Cibadak Dodi Sukmawijaya mengatakan kegiatan ini merupakan ajang silaturahmi dalam mempererat persaudaraan antar sesama baik anggota, maupun dengan masyarakat

"Ini merupakan suatu kegiatan untuk saling mengingatkan antar sesama anggota KPJ agar dapat membangun kegiatan postif dan bermanfaat serta bisa menjaga hubungan sosial yang baik dengan semua pihak"jelasnya

Tak hanya santunan, tambah Dodi,  Kegiatan ini juga merupakan pembinaan kepada seniman jalanan untuk terus berupaya meningkatkan kualitas hidup.

"Tentunya ini bukan hanya menjadi seniman jalanan tetapi ingin  bersosialisasi secara baik dan diterima oleh masyarakat banyak". Tegasnya

Dalam kegiatan ini di lakukan pemberian santunan untuk 35 anak yatim piatu dilanjutkan dengan tausiyah.


Rinto Wahyudi

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung