24 C
id

Dinas Pendidikan Lahat bagi hadiah OSN dan O2SN


LAHAT | Suarana.com - Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DISDIKBUD) menggelar penyerahan reward Peserta Olimpiade olahraga siswa nasional (O2SN) Dan Olimpiade Sains Nasional (OSN) jenjang SMP Tingkat Kabupaten Lahat Tahun 2024, kamis 18 Juli 2024.

Kegiatan yang digelar di gedung serba guna Disdikbud Lahat ini nampak di hadiri langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat Niel Adrien SE Map, Sekretaris Dinas Pendidikan Dr Hasperi Susanto, Kabid Pembinaan SMP Rahmat Sri Fauzi Spd MM, dan seluruh pemenang Olimpiade olahraga siswa nasional (O2SN) Dan Olimpiade Sains Nasional (OSN) jenjang SMP Tingkat Kabupaten Lahat Tahun 2024.

Dalam penyampaianya, Kepala Bidang Pembinan SMP Rahmat Sri Fauzi Spd MM mengatakan, alhamdulillah hari ini Disdikbud Kabupaten Lahat menggelar penyerahan reward Peserta Olimpiade olahraga siswa nasional (O2SN) Dan Olimpiade Sains Nasional (OSN) jenjang SMP Tingkat Kabupaten Lahat Tahun 2024.

" Untuk seleksi OSN telah dilaksanakan pada tanggal 29 hingga 30 Mei 2024, yang dilaksanakan di SMP N 2 Lahat, SMP N 5, SMP N 3 , SMP 2 , SMP N 1 Lahat Selatan, dan SD Santo Yosef Lahat, sedangkan untuk OS2N dilaksanakan di Gelora Serame, Lapangan Aspol dan SMP N 1 Lahat Selatan dengan hasil berdasarkan abjad dan peringkat ," Ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat Niel Adrin SE Map mengucapkan selamat kepada seluruh pemenang, 

" Kami ucapkan, selamat kepada seluruh pemenang Olimpiade olahraga siswa nasional (O2SN) Dan Olimpiade Sains Nasional (OSN) jenjang SMP Tingkat Kabupaten Lahat Tahun 2024, semoga prestasi yang diraih hari ini akan menjadi pemacu dalam meraih prestasi yang lebih membanggakan," Tandasnya

  • (Syahrial)
Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung