24 C
id

Pendapatan Pajak dan Retribusi dari Hotel dan Hiburan di Karawang Meningkat Tajam pada 2023

Pendapatan pajak dan retribusi dari sektor perhotelan dan tempat hiburan di Kabupaten Karawang menunjukkan peningkatan signifikan pada tahun 2023, Ilustrasi.

KARAWANG | Suarana.com - Pendapatan pajak dan retribusi dari sektor perhotelan dan tempat hiburan di Kabupaten Karawang menunjukkan peningkatan signifikan pada tahun 2023. Hingga Juni 2023, pendapatan dari Pajak Hotel dan Restoran mencapai Rp 50 miliar, meningkat 15% dibandingkan periode yang sama tahun 2022. 

Peningkatan ini diakibatkan oleh meningkatnya jumlah wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Karawang. Dalam periode yang sama, pendapatan dari Retribusi Tempat Hiburan mencapai Rp 10 miliar, meningkat 10% dibandingkan tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini didorong oleh bertambahnya jumlah tempat hiburan di daerah tersebut.

Data ini diperoleh dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang, yang menyatakan bahwa Pajak Hotel dan Restoran serta Retribusi Tempat Hiburan merupakan sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD ini digunakan untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Karawang.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang di https://bapenda.karawangkab.go.id/

Harap diperhatikan bahwa data pendapatan pajak dan retribusi dapat berubah sewaktu-waktu. Bagi yang memerlukan informasi lebih akurat, disarankan untuk langsung menghubungi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang.

Peningkatan pendapatan ini mencerminkan perkembangan positif dalam sektor pariwisata dan hiburan di Karawang, yang diharapkan dapat terus mendukung pembangunan daerah ke depannya.


  • Sumber : Bapenda Karawang
  • Editor : Red



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung