24 C
id

Eks Direktur Danareksa Sekuritas Yang di Tahan Kejagung Terbukti Tidak Melakukan Tindak Pidana,Kini Telah Bebas



SUKABUMI | Suarana.com - Mantan direktur Operasional dan teknologi PT Danaraksa Sekuritas yang sempat menjadi tersangka dan telah menjalani hukuman selama 3 thn 7 Bulan yang diduga saat itu melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT Aditya Tirta Renata, kini bisa menghirup udara bebas dialam terbuka, hal ini disampaikan oleh cecep kerabat dekat nya  yang menjelaskan pada awak media ketika ketemu dirumah nya, bahwa kerabat nya itu telah bebas " setelah mendapat putusan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, menurut nya yang saya ketahui , " pada lembaran Berita Acara."dilansir dari berbagai sumber,24/07/2024.

Lanjut nya disitu dalam putusan nya jelas tertuang  kebebasan nya pada lembar Berita Acara putusan pengadilan, pada hari senin tanggal 12 pebruari 2024, berdasar surat perintah Kepala Kejaksaan Negri Jakarta pusat no 325/ m.1.10/Fu.1/02 /2024. tanggal 04 januari 2024, telah melaksana kan Petikan Putusan Peninjuan kembali Mahkamah Agung RI nomer 24 PK/ Pid.sus/2024  tanggal 31 Januari 2024, dalam putusan itu disebut kan poin² nya ujar nya.

Saya baca yaitu diantaranya, atas nama terpidana Erizal, SE dengan Amar putusan  menyatakan " terpidana Erizal, SE, terbukti melakukan perbuatan sebagai mana di Dakwa kan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan satu tindakan pidana , dan melepaskan terpidana Erizal SE.tersebut dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan Harkat dan Martabat dan memerintahkan terpidana dibebaskan seketika, ujar nya ini saya sampaikan berdasar Putusan Berita Acara yang saya ketahui dari lembaran Berita Acara, jadi tidak ngarang ngarang..

  • Editor : R W/EL


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung