24 C
id

Harapkan Kesehatan dan Mutu Belajar Siswa Meningkat 25 Sdn Dukung Pelaksanaan PIN


BANYUASIN | Suarana.com - Dengan harapan dapat mengurangi Virus, Meningkatkan Kualitas Kesehatan dan mutu belajar para siswa siswi seluruh Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin SumSel mendukung penuh pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional selasa 23/7/2024

Giat pemberian polio dan vaksin dari balita 0 th sampai anak usia tujuh tahun tersebut terpantau penuh dengan antusias masyarakat serta dilakukan secara kompak oleh segenap instalasi di Kecamatan Air Salek diantaranya ialah melalui 25 SDN yang ada

Kepala Sekolah Sdn 3 Air Salek Suratmi S,Pd,I saat di wawancara wartawan mengatakan dengan adanya Pekan Imunisasi Nasional ini dapat menjaga kondisi kesehatan pada siswanya menjadi lebih baik hingga mutu belajar mengajar dapat semakin maksimal .

"harapan saya dengan adanya Vaksin hari dapat bermanfaat Anak Anak semangkin sehat dan cerdas ngak penyakitan" ungkapnya 

Senada itu Kepala SDN 23 Air Salek Maryati S,Pd,i. Bersyukur atas selesainya pelaksanaan yang di lakukan secara serentak di seluruh Indonesia kali ini, menurutnya hal tersebut ialah berkat dukungan, serta kerjasama yang baik sesama instansi 

"Alhamdulillah semua kegiatan hari ini berjalan lancar dengan adanya kerja sama yang antara pihak puskesmas dan orang tua murid, " ujarnya 

Sementara Sutarmin S,pd,Sd. selaku Koordinator Wilayah (korwil) disdikbud Kecamatan Air Salek menyampaikan bahwa segalanya sudah berjalan sesuai harapan, meskipun berkemungkinan ada beberapa yang terlewati menurut ia hanya sebagian kecil saja. 


  • Penulis: Junaidi

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung