24 C
id

Hadiri MPLS di SMPN 54 Mangsang, Polsek Sungai Beduk Lakukan Penyuluhan Tentang Pencegahan Kekerasan Di Lingkungan Sekolah

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran bagi siswa baru sudah dimulai.

BATAM| Suarana.com - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran bagi siswa baru sudah dimulai. Kapolsek Sungai Beduk Beduk yang diwakili Kanit Binmas Ipda Rudolf HS menghadiri dan memantau langsung proses MPLS di SMPN 54 Mangsang. Senin (15/07/2024) pukul 09.00.

Ipda Rudolf HS Hadir sebagai Narasumber yang menyampaikan materi dengan tema “Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Sekolah” yang dihadiri oleh sekitar 300 siswa/i. dan hadir juga dalam kegiatan tersebut Kepala Sekolah SMPN 54 Batam Ibu Devi L beserta Guru/Staf Pengajar SMPN 54 Batam

Selain menyampaikan materi, Kanit Binmas juga meminta para siswa/i serius dalam menimba ilmu demi masa depan mereka. Juga meminta siswa/i menaati semua aturan yang ada di sekolah. Lebih lanjut, Kanit Binmas pun mengajak para siswa untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka masing-masing.

“Menekankan kepada para siswa yang baru masuk ke tingkat SMP ini agar memiliki cita-cita setinggi langit sehingga ketika sudah memiliki cita-cita, maka para siswa tentunya memiliki tujuan untuk diraih, hal ini dapat diwujudkan melalui keseriusan dalam belajar menuntut ilmu dan menaati segala aturan yang ada sehingga tidak terperangkap masalah yang menghambat tujuan dalam meraih cita-cita tersebut," jelasnya.

Sekira pukul 10.45 Wib kegiatan selesai dilaksanakan dalam keadaan situasi aman dan kondusif. 

  • Icha Dwi Fara Diba
Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung