24 C
id

Warga Desa Kelapa Dua Jalin Keguyuban Peringati 10 Muharam 1446 H


BANYUASIN | Suarana.com - Dalam rangka upaya menjalin keguyuban antara sesama warga Desa Kelapa Dua Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan gelar peringatan 10 Muharram 1446 bertempat di Mushola Miftahul Jannah RT 08 dusun ll Senin 15/7/2024

Acara tersebut di laksanakan sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat dari Allah SWT yang telah diberikan kesehatan sampai sekarang sekaligus mempererat hubungan sesama muslim di wilayah setempat 

Terpantau awak media, mulai dari bapak-bapak,ibu-ibu,serta anak anak yang tinggal di lingkungan RT 08 khususnya ikut hadir guna meramaikan acara peringatan 10 hari tahun islam kali ini 

Taslim selaku kepala dusun ll mewakili pemerintah Desa Kelapa Dua menyampaikan permohonan maaf bahwa kepala desa tidak bisa menghadiri acara ini di karenakan ada urusan penting hal tersebut disampaikan sejenak sebelum acara di mulai 

"Dalam menyambut 10 Muharram ini saya mengajak masyarakat untuk bersama berdoa kepada Allah SWT agar selalu diberikan kesehatan dan keberkahan" paparnya 

"Selanjutnya kami selaku pemerintah desa menghimbau kepada masyarakat untuk menghadapi pergantian musim kemarau selalu jaga kesehatan" imbaunya 

Kemudian Acara di lanjutkan dengan doa bersama yang di pimpin oleh SAKIP dan diakhiri makan bersama oleh seluruh warga yang turut menghadiri acara peringatan

momen makan bersama inilah yang menjadi puncak dari giat tersebut selain sebagai bentuk rasa syukur atas semua nikmat yang diberikan Allah SWT, merupakan bentuk kebersamaan, keguyuban dalam menjalin hubungan bermasyarakat.

  • Penulis: Junaidi

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung