24 C
id

Korban Longsor di Tambang Emas Gorontalo Meninggal 26 Orang, 19 Masih Hilang

Peristiwa longsor yang terjadi di tambang emas di wilayah Gorontalo terus menimbulkan duka mendalam. Hingga saat ini, jumlah korban tewas telah mencapai 26 orang.

GORONTALO | Suarana.com - Peristiwa longsor yang terjadi di tambang emas di wilayah Gorontalo terus menimbulkan duka mendalam. Hingga saat ini, jumlah korban tewas telah mencapai 26 orang, sementara 19 orang lainnya masih dinyatakan hilang.

Longsor terjadi pada 12 Juli 2024 di tambang emas rakyat di Desa Buladu, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara. Kejadian ini disebabkan oleh hujan deras yang mengguyur kawasan tersebut sejak beberapa hari sebelumnya, sehingga memicu pergerakan tanah dan longsoran.

Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, dalam keterangannya menyatakan, 

"Kami sangat berduka cita atas peristiwa ini. Pemerintah daerah telah menginstruksikan penutupan sementara tambang tersebut dan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keselamatan tambang-tambang rakyat lainnya di wilayah ini. Langkah ini diambil untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa depan.", dilansir Berbagai Sumber Sabtu (13/07/2024).

Tim SAR gabungan dari Basarnas, TNI, Polri, dan relawan terus berupaya melakukan pencarian dan evakuasi korban. Namun, kondisi cuaca yang tidak menentu serta medan yang sulit menjadi tantangan tersendiri dalam operasi penyelamatan.

Selain itu, Kepala Basarnas Gorontalo, Budi Prasetyo, menyampaikan, 

"Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menemukan korban yang masih hilang. Kondisi medan yang sulit dan cuaca yang kurang bersahabat menjadi tantangan, namun kami tidak akan menyerah dalam operasi penyelamatan ini."

Sumber:


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung