24 C
id

Kunker Kapolres Banyuasin dan PJU Ke- Polsek Makarti Jaya


BANYUASIN | Suarana.com - Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polres melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Polsek Makarti Jaya, Selasa (30/7) pukul 11.00 WIB.

Dalam kunjungannya tersebut Kapolres AKBP Ruri Prastowo memberikan pengarahan kepada Personil Polsek Makarti Jaya dan tatap muka kepada tokoh masyarakat Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin.

Kunjungan ini merupakan rangkaian dari program kerja Kapolres Banyuasin. Dengan tujuan untuk mengetahui keadaan dan situasi di wilayah Polsek masing-masing, acara di buka oleh Kapolsek dengan melaporkan situasi dan kondisi wilayah Polsek dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kapolres.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK dalam sambutannya menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini merupakan Program Polres Banyuasin untuk mengetahui situasi di wilayah Polsek jajaran Polres Banyuasin.

Dalam kunjungan tatap muka tersebut Kapolres AKBP Ruri Prastowo sekaligus mengecek kesiapan anggota dalam pelaksanaan pengamanan Pilkada 17 November 2024 mendatang di wilayah Polsek Makarti Jaya.

Kepada para anggota Kapolres AKBP Ruri Prastowo berharap untuk para Personil Polsek Makarti Jaya untuk senantiasa menjalin silaturahmi dengan masyarakat dalam wilayah Kecamatan Makarti Jaya.

"Tingkatkan tugas-tugas Bhabinkamtibmas di desa sampai Kelurahan dengan memantau situasi perkembangan terkini di lingkungan masyarakat, utamakan keselamatan saat melaksanakan tugas di lapangan,"ucap Kapolres Ruri 

AKBP Ruri Prastowo juga menekankan kepada Seluruh Personil Polsek Makarti Jaya untuk menghindari permasalahan sekecil apapun dan salah satunya terkait dengan Narkoba.

Tak lupa Kapolres juga memberikan apresiasi kepada tiga pilar sehingga keamanan di lingkungan masyarakat dapat tercipta dengan setiap permasalahan yang muncul dapat segera melakukan upaya penanganan dini.

  • Junaidi

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung