24 C
id

Oknum Nakes RSUD Palabuanratu di Ganjar 5th Penjara Atas Korupsi Dana Insentif Nakes RSUD Senilai 5,4 Miliar


SUKABUMI | Suarana.com - korupsi dana insentif nakes RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi senilai Rp 5,4 miliar terus bergulir di persidangan. Terdakwanya, Herlan Cristoval, sudah menjalani sidang penuntutan.
Dilihat dalam laman SIPP PN Bandung, Sabtu (21/7/2024), jaksa penuntut umum sudah menjatuhkan tuntutan terhadap Herlan pada 3 Juli 2024. ASN RSUD Palabuhanratu itu pun dituntut hukuman 5 tahun penjara.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Herlan Cristoval terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," demikian bunyi tuntutan itu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 500.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan," ucapnya.

Selain pidana badan, Herlan juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 135 juta. Jika uang pengganti tak mampu dibayar, maka hukuman untuk Herlan akan ditambah selama 2 tahun 6 bulan.

Berdasarkan agendanya, sidang Herlan akan berlanjut pada Senin (22/7/2024) besok. Jika tak ada perubahan, Hakim PN Bandung akan menjatuhkan putusan terhadap Herlan Cristoval atas kasus korupsi dana insentif nakes RSUD Palabuhanratu.

Sebagaimana diketahui, kasus ini terjadi saat Herlan masih menjabat Kepala Ruangan COVID-19 di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Dalam dakwaan, Herlan disebut bersama Direktur RSUD dr Damayanti Pramasari, Kasi Pelayanan Wisnu Budi Haryanto dan Kepala Bidang Pelayanan Saeful Ramdan, telah merugikan keuangan negara Rp 5,4 miliar dengan cara memanipulasi nama-nama penerima dana insentif nakes COVID-19.

Dari kasus korupsi itu, kejaksaan telah menyita uang sebesar Rp 4,85 miliar dari nakes RSUD Palabuhanratu. Uang penyitaan itu nantinya akan digunakan dan dihitung sebagai pengurang dari nilai kerugian negara.

Herlan Cristoval pun didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.

Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.



  • Editor: R W
  • Dilansir dari berbagai sumber

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung